Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap memberikan penugasan bagi Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.
"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut seperti dikutip, Sabtu, (1/4).
Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan ini merupakan komitmen Polri mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Ya benar Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ramadhan.
Diketahui, surat tersebut menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan pada November 2022 lalu. Ada pun surat dari Ketua KPK Firli Bahuri itu berisi rekomendasi agar Karyoto dan Endar Priantoro mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Terkait surat tersebut, KPK sebelumnya menyatakan bahwa mekanisme tersebut dinilai wajar. Rekomendasi tersebut dikatakan merupakan bagian dari manajemen KPK mempromosikan polisi dengan jabatan di atas dua tahun.
Sementara itu, Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro belakangan tengah menjadi sorotan, lantaran diduga sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Istri Endar disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.
Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di sosial media membuat Brigjen Endar akan berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Melihat laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Brigjen Endar mencapai Rp5.633.150.000. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2023.